Pemerintah umumkan Surat Keputusan Bersama (SKB)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri
Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Melalui keputusan bersama tersebut,
pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan
tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
SKB
Empat Menteri yang diumumkan hari ini menggarisbawahi beberapa hal penting,
antara lain, “setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan
divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah,
kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan
satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas
dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” jelas
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim secara
daring di Jakarta, pada Selasa (30/03).
Menurut
Mendikbud, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena
orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran
tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Satu kelas
maksimal 18 Siswa dan aktivitas kantin sekolah serta olahraga belum dapat
dilakukan.
Lebih
lanjut Mendikbud menjelaskan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa
sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya
tahun ajaran dan tahun akademik baru. Pembelajaran tatap muka terbatas dapat
dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan
warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.
Kepala
satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau
pelaksanaan PTM terbatas. Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para
pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM
terbatas di satuan pendidikan.
Kepada
kepala satuan pendidikan, Mendikbud mengimbau agar secara konsisten memberikan
edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di
satuan pendidikan.
Sementara
itu, pemda melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan harus memastikan pemenuhan
daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi
pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan. Kemudian, dinas perhubungan
perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan
pendidikan.
Selanjutnya,
pemda bersama dengan Satgas Covid-19 daerah melakukan testing jika ditemukan
warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan
kasus konfirmasi positif. Serta, menutup sementara pembelajaran tatap muka
terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19. “Kedisiplinan dalam
penerapan protokol kesehatan adalah kunci,” pungkas Mendikbud.

mantab bang...
BalasHapusMantap om.. informasinya menarik nih.
BalasHapus