BUPATI LEBAK
Menimbang :
a.
bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah abupaten Lebak Tahun Anggaran 2020 perlu dilaksanakan
secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
b.
bahwa untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diperlukan Standar Satuan Harga Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan
dengan Keputusan Bupati;
c. c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Standar Satuan Harga Belanja
Daerah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2020;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran 3 Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Daerah
Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 15); Peraturan
Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun
2018 Nomor 9); Peraturan Bupati Lebak Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah
Kabupaten Lebak Tahun 2017 Nomor 63) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Lebak Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah
Kabupaten Lebak Tahun 2019 Nomor 11);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
KEPUTUSAN
BUPATI TENTANG STANDAR SATUAN HARGA
BELANJA
DAERAH KABUPATEN LEBAK TAHUN ANGGARAN 2020

0 Comments:
Posting Komentar