27 Maret 2021

Perbedaan Seleksi PPPK 2021 dengan Seleksi Sebelumnya

 

Anda yang saat ini tengah berniat untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK di tahun ini (2021), Anda perlu tahu bahwa seleksi tahun ini berbeda dengan seleksi yang dilakukan di tahun sebelumnya.
Bahkan hal tersebut telah ditegaskan oleh Kemendikbud tentang perbedaan tersebut. Berikut akan diulas mengenai apa saja perbedaan antara seleksi PPPK tahun ini dengan tahun - tahun yang lalu, meliputi :

Apa saja perbedaan seleksi PPPK 2021 dengan tahun sebelumnya?

  1. Jika di tahun sebelumnya formasi untuk guru PPPK sangatlah terbatas, namun untuk seleksi di tahun 2021 ini semua lulusan PPG hingga semua guru honorer boleh mengikuti dan mendaftar seleksi. Semua peserta yang nantinya lulus tahap seleksi maka akan menjadi PPPK.
  2. Pada seleksi PPPK di tahun - tahun lalu masing - masing pendaftar hanya diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali saja dalam setahun. Namun untuk seleksi di tahun 2021 ini setiap peserta akan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi hingga batas 3 kali dalam waktu satu tahun. Tentunya hal tersebut akan memperbesar peluang Anda untuk lolos mengikuti seleksi di tahun ini. Karena jika ternyata Anda tidak lolos di seleksi pertama, maka Anda bisa belajar kembali dan mengikuti seleksi yang ke dua.
  3. Di tahun sebelumnya untuk seleksi PPPK tidak memberikan sesi pembekalan materi pada para peserta. Namun di tahun ini para peserta akan diberikan pembelakalan materi yang nantinya akan diujikan. Pembekalan tersebut nantinya akan dilakukan secara daring. Dengan begitu tentu Anda akan mengetahui apa saja yang nantinya akan diujikan pada saat seleksi.
  4. Jika di tahun sebelumnya anggaran gaji PPPK harus disiapkan oleh pemerintah daerah, maka untuk yang tahun 2021 ini anggaran gaji akan disediakan serta dipastikan oleh pemerintah pusat.
  5. Jika untuk biaya penyelenggaraan seleksi di tahun sebelumnya dibebankan pada pemerintah daerah. Akan tetapi, untuk tahun ini biaya tersebut dibebankan kepada Kemendikbud.

Itulah beberapa perbedaan yang perlu Anda ketahui !

0 Comments:

Posting Komentar