Jakarta
– Humas BKN, Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian
Negara (BKN) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD)
untuk melakukan uji publik Draf Pedoman Penyusunan Penilaian Perilaku Kerja
yang akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan BKN, sebagai tindak lanjut
terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian
Kinerja PNS, Selasa (13/10/2020).
FGD berlangsung dengan dua skema, virtual dan secara langsung.
Deputi Bidang Pembinaan
Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan uji publik
dilakukan lewat survei secara tertutup bersama 32 Instansi Kementerian/Lembaga,
24 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan 14 Kantor Regional (Kanreg) BKN. “Melalui
forum FGD ini kami berharap mendapat masukan dari seluruh Instansi Pemerintah
terhadap substansi Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Perilaku Kinerja
PNS, sehingga realisasi pedoman ini relevan dan mudah diimplementasikan di
masing-masing Instansi,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKN Bima Haria Wibisana
menekankan bahwa indikator perilaku bernegara dalam penilaian perilaku kerja
menjadi sangat penting untuk saat ini. “Apakah seorang PNS sepenuhnya memiliki
kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945? Apakah Ia selalu berusaha menjaga harkat
dan martabat negaranya? Apakah Ia menjadi perekat dan pemersatu bangsa? Ini
bagian perilaku dalam bernegara, di mana saat ini belum ketat dilakukan,”
ungkapnya.
Rangkaian FGD ini juga meliputi pemaparan materi dari dua
narasumber, yakni Direktur Kinerja ASN BKN, Neny Rochyany yang membahas
mengenai sistem manajemen kinerja PNS dan Praktisi sekaligus Konsultan Daya
Makara Universitas Indonesia, Bagus Adi Luthfi dengan topik pembahasan tentang
tahapan penilaian perilaku Kerja PNS. Sumber:www.bkn.go.id
untuk melihat nilai sementara hasil Pengukuran Indeks
Profesionalitas setiap PNS silahkan buka link ini
0 Comments:
Posting Komentar