Banyak keuntungan yang bisa di dapatkan
bagi Anda yang berniat untuk menjadi PPPK. Seperti yang telah ditegaskan oleh
pemerintah bahwasannya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini setara
dengan gawai negeri sipil.
Apa
saja keuntungan yang akan diperoleh jika menjadi PPPK?
Fasilitas yang nantinya akan
diperoleh oleh anggota PPPK akan sama seperti yang diperoleh oleh seorang PNS.
Bahkan PPPK ini nantinya juga akan diberikan gaji serta tunjangan yang setara
seperti pegawai negeri sipil. Mengenai besarannya hal itu tergantung dari level
serta kelompok jabatan.
Kebijakan mengenai tunjangan serta
gaji untuk PPPK tersebut telah diatur secara sah di dalam peraturan presiden no
98 tahun lalu (2020). Selain tunjangan serta gaji, keuntungan lain yang bisa
didapatkan oleh PPPK adalah perlindungan serta hak yang juga setara dengan
pegawai negeri sipil.
Jadi nantinya di sini anggota PPPK
memiliki hak untuk pengembangan kompetensi serta hak untuk mengambil cuti. Selain
itu PPPK juga akan memperoleh jaminan perlindungan hari tua, jaminan kecelakaan
kerja, jaminan kesehatan serta bantuan hukum seperti halnya yang didapat oleh
PNS.
Hal tersebut telah di jelaskan dalam
peraturan pemerintah nomer 49 tahun 2018 pasal 75 serta undang - undang no 5 pada
tahun 2014 pasal 106 dan 22. Oleh sebab itu, bagi Anda yang ingin mengikuti
seleksi PPPK tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenai batas usia seperti
halnya ketika Anda ingin melamar jadi PNS.
Jadi bagi Anda yang sudah berusia 35
tahun ke atas, sekali pun masih tetap memiliki kesempatan besar untuk menjadi
PPPK. Sedangkan hal yang membedakan antara PPPK dengan PNS terletak pada
tunjangan pensiun.
Karena memang PPPK tidak akan
diberikan tunjangan pensiun seperti halnya PNS. Namun nyatanya saat ini
pemerintah mulai menyusun rencana agar nantinya anggota PPPK juga memiliki
tunjangan pensiun.
Demikian yang dapat kami jelaskan
pada kesempatan kali ini, terimakasih sudah berkunjung ke situs kami. Semoga
artikel ini bisa berguna dan bermanfaat.

0 Comments:
Posting Komentar