Seperti yang telah disebutkan dalam peraturan pemerintah tahun 2018 no 49. PPPK diangkat untuk mengisi jabatan tertentu serta melaksanakan tugas jabatan tersebut dan sesuai dengan yang telah tertulis di peraturan perundang - undangan.
Apa itu PPK?
PPPK adalah status dari seorang bukan PNS yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas yang telah ditetapkan. Jadi, di sini dapat kami jelaskan bahwa ada perbedaan antara PPPK dengan PNS. Keduanya memang memiliki tugas yang sama yaitu untuk mengajar, namun memiliki perbedaan dalam hal status.
Besaran gaji yang diberikan pada PPPK yang telah diangkat dan melaksanakan tugas jabatannya didasarkan atas masa kerja serta golongan. Mengenai besar gaji yang nantinya diterima oleh PPPK, yaitu besaran gaji sebelum dikenai potongan pajak penghasilan sesuai dengan yang berlaku pada peraturan perundang - undangan untuk pajak penghasilan.
Nantinya PPPK ini memiliki kemungkinan untuk menerima kenaikan gaji secara berkala, ataupun menerima kenaikan gaji istimewa, dimana hal itu dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang ditetapkan serta telah diatur lebih jauh dengan peraturan menteri yang membawahi urusan pemerintahan di bidang daya guna terhadap aparatur negara.
Selain memperoleh gaji, PPPK juga akan diberikan tunjangan sama seperti tunjangan yang diberikan pada pegawai negeri sipil. Sedangkan tunjangan - tunjangan yang nantinya bisa diterima oleh PPPK antara lain seperti tunjangan jabatan struktural, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional serta tunjangan - tunjangan yang lain.
Pemberian tunjangan tersebut pada PPPK diberikan sesuai ketentuan yang telah berlaku di peraturan undang - undang bidang tunjangan. Tunjangan serta gaji yang nantinya diterima oleh PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan pada APBN atau disebut juga dengan (anggaran pendapatan dan belanja negara).
Sedangkan PPPK yang bertugas dan bekerja di instansi daerah, maka gaji serta tunjangan mereka akan diambil dari APBD atau disebut juga dengan (anggaran pendapatan dan belanja daerah)

0 Comments:
Posting Komentar