27 Maret 2021

Peluang Tenaga Honorer Memiliki Gaji Setara PNS

 

Mungkin kita sudah mengetahui semua bahwasannya guru honorer memiliki gaji yang di bawah standar. Bahkan terbilang sangat jauh dari UMR. Memang tidak di semua tempat seperti itu, namun mayoritas untuk tenaga honorer hanya dibayar dengan gaji yang seadanya.

Dari para tenaga honorer tersebut tentunya sudah banyak yang mencoba untuk mendaftar menjadi PNS namun gagal. Akhirnya sambil menunggu pendaftaran tahun selanjutnya, mereka menyibukkan diri untuk tetap menjadi tenaga honorer. Namun tahukah Anda bahwa banyak dari mereka sampai puluhan tahun masih tetap menjadi honorer.

Apakah peluang yang dimiliki oleh tenaga honorer?

 

Oleh karena itu saat ini pemerintah mulai membuka program PPPK yang memungkinkan untuk tenaga honorer memiliki gaji yang sama serta setara dengan PNS. Untuk menjadi seorang PNS terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti misalnya usia harus di bawah 35 tahun. Hal itu tentunya memupuskan harapan bagi para honorer yang memiliki usia di atas angka tersebut.

Namun dengan mengikuti seleksi PPPK honorer tidak perlu lagi mempersoalkan masalah usia. Karena memang seleksi tersebut tidak mengharapkan usia yang ketat seperti halnya PNS. Dalam skema PPPK, para peserta yang nantinya akan diangkat untuk menjadi PPPK harus berusia diatas 20 tahun serta batas usia paling tinggi adalah 1 tahun sebelum usia pensiun.

Hal tersebut tentunya membuat banyak tenaga honorer memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK. Bagi para tenaga honorer yang nantinya telah lolos seleksi menjadi PPPK akan memperoleh penghasilan yang disetarakan dengan penghasilan PNS.

Tidak hanya gaji saja, melainkan PPPK juga akan diberikan tunjangan oleh pemerintah sama seperti dengan PNS. Mengenai berapa besaran tunjangan yang akan diberikan hal itu tergantung kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah setempat. PPPK nantinya juga bisa berkesempatan untuk memperoleh dana pensiun, asalkan disini mereka bersedia jika gaji mereka dipotong di setiap bulannya.

Hak keuangan dari PPPK akan sepenuhnya ditanggung oleh APBD ataupun APBN. Selain memiliki hak keuangan, terdapat pula hak cuti, pengembangan kompetensi serta perlindungan. Untuk jabatan serta pangkat nantinya akan disetarakan dengan pegawai negeri sipil.

0 Comments:

Posting Komentar