Mungkin kita sudah mengetahui semua bahwasannya guru honorer memiliki gaji yang di bawah standar. Bahkan terbilang sangat jauh dari UMR. Memang tidak di semua tempat seperti itu, namun mayoritas untuk tenaga honorer hanya dibayar dengan gaji yang seadanya.
Dari para tenaga honorer tersebut
tentunya sudah banyak yang mencoba untuk mendaftar menjadi PNS namun gagal.
Akhirnya sambil menunggu pendaftaran tahun selanjutnya, mereka menyibukkan diri
untuk tetap menjadi tenaga honorer. Namun tahukah Anda bahwa banyak dari mereka
sampai puluhan tahun masih tetap menjadi honorer.
Apakah
peluang yang dimiliki oleh tenaga honorer?
Oleh karena itu saat ini pemerintah
mulai membuka program PPPK yang memungkinkan untuk tenaga honorer memiliki gaji
yang sama serta setara dengan PNS. Untuk menjadi seorang PNS terdapat
syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti misalnya usia harus di bawah 35
tahun. Hal itu tentunya memupuskan harapan bagi para honorer yang memiliki usia
di atas angka tersebut.
Namun dengan mengikuti seleksi PPPK
honorer tidak perlu lagi mempersoalkan masalah usia. Karena memang seleksi
tersebut tidak mengharapkan usia yang ketat seperti halnya PNS. Dalam skema
PPPK, para peserta yang nantinya akan diangkat untuk menjadi PPPK harus berusia
diatas 20 tahun serta batas usia paling tinggi adalah 1 tahun sebelum usia
pensiun.
Hal tersebut tentunya membuat banyak
tenaga honorer memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK. Bagi para tenaga honorer
yang nantinya telah lolos seleksi menjadi PPPK akan memperoleh penghasilan yang
disetarakan dengan penghasilan PNS.
Tidak hanya gaji saja, melainkan PPPK
juga akan diberikan tunjangan oleh pemerintah sama seperti dengan PNS. Mengenai
berapa besaran tunjangan yang akan diberikan hal itu tergantung kementerian
atau lembaga dan pemerintah daerah setempat. PPPK nantinya juga bisa
berkesempatan untuk memperoleh dana pensiun, asalkan disini mereka bersedia
jika gaji mereka dipotong di setiap bulannya.
Hak keuangan dari PPPK akan sepenuhnya
ditanggung oleh APBD ataupun APBN. Selain memiliki hak keuangan, terdapat pula
hak cuti, pengembangan kompetensi serta perlindungan. Untuk jabatan serta
pangkat nantinya akan disetarakan dengan pegawai negeri sipil.

0 Comments:
Posting Komentar