PerubahanNilai Ambang Batas PPPK Guru
Pelaksanaan seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru telah
dilaksanakan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) menetapkan kembali aturan nilai ambang
batas PPPK 2021.
Melansir
dari akun resmi Instagram Kementerian PANRB, Rabu (03/11/2021), aturan
penyesuaian untuk nilai ambang batas telah tertulis dan tertuang dalam
Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169/2021.
Penyesuaian
tersebut dilakukan untuk mempermudah melakukan seleksi para calon guru yang
mengikuti rangkaian ujian. Selain itu, penyesuaian yang dilakukan juga terbagi
tiga, yakni nilai ambang batas kategori 1, 2, dan 3.
Nilai
ambang batas merupakan batasan nilai yang harus dicapai para peserta ujian agar
dapat lolos ujian dan lanjut ke tahap selanjutnya.
Dengan
begitu, adanya nilai ambang batas dapat membantu peserta untuk memprediksi
nilai yang didapat usai mengerjakan ujian.
Setiap
kategori memiliki penyesuaiannya masing-masing. Nilai ambang batas antar
kategori diinisiasikan berdasarkan respons dan aspirasi dari masyarakat.
“Nilai
ambang batas ini merupakan respons atas aspirasi yang diberikan masyarakat,”
tulis Kemen PANRB dalam ungghannya di Instagram.
Kemudian,
diterima pemerintah untuk kembali dicermati dengan mengamati kondisi lapangan,
seperti melihat kesulitan para peserta yang berusia lanjut dalam mengerjakan
soal kompetensi teknis.
Oleh
karena itu, nilai ambang batas untuk kategori dua mengatur tentang maksimal
usia yang boleh mendaftar, yaitu paling rendah di usia 50 tahun. Sementara itu,
nilai ambang batas kategori 3 berfokus pada batasan nilai alternatif jika
peserta tidak dapat memenuhi standar nilai pertama.
“Peraturan
lengkap tentang nilai ambang batas PPPK Guru tersebut dapat diunduh di laman
jdih.menpan.go.id ya!,” tulis Kemen PANRB.
Berikut adalah nilai ambang batas Seleksi PPPK Guru 2021.
- Seleksi
Kompetensi Teknis: nilai kumulatif yang harus dicapai adalah 500
- Seleksi
Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural: nilai kumulatif maksimal adalah
200. Nilai ambang batas kategori 1 senilai 130, kategori 2 senilai 110,
dan kategori 3 130
- Tahap
Wawancara: nilai kumulatif minimal adalah 40. Nilai ambang batas kategori
1 adalah 24, kategori 2 20, dan kategori 3 yaitu 24.
Untuk dapat lulus ke tahap selanjutnya, seluruh
peserta akan diberlakukan untuk mencapai nilai ambang batas kategori 1 dan
memiliki peringkat terbaik.
Namun, jika tidak dapat memenuhi syarat
kategori 1 dan harus mengejar alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, peserta
yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran akan diberlakukan nilai
ambang batas kategori 2 dengan peringkat terbaik.
Kebijakan untuk peserta berusia paling rendah
50 tahun ditujukan untuk memberi apresiasi atas dedikasi dan jasanya di dunia
pendidikan untuk tetap mau mengajar anak bangsa.
Ketika sudah mengikuti rangkaian ujian dan
nilai ambang batas kategori 1 dan 2 masih belum terpenuhi, para peserta akan
diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dengan peringkat terbaik.
Sebagai pemisalan, untuk kategori 3 nanti akan
menyesuaikan nilai ambang batas pada seleksi kompetensi teknis saja. Guru SD
yang mendapatkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis sebesar 270 saja
akan disesuaikan kembali dari semula yang sebesar 320.
Sementara itu, nilai ambang batas kumulatif
dari kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara tidak dilakukan
penyesuaian.
0 Comments:
Posting Komentar