Inilah Syarat Dokumen Pengangkatan dan Penetapan Nomor Induk PPPK Tahap I, BKN : Catat Baik-baik, Jangan Sampai SALAH
Pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18
Tahun 2020.
Peraturan tersebut memuat informasi terkait petunjuk teknis
pengadaan rekrutmen hingga pengangkatan PPPK secara nasional.
Petunjuk teknis tersebut dapat diakses dan diunduh melalui
link berikut:
Kegiatan rekrutmen PPPK Guru 2021 saat ini telah memasuki
masa sanggah seleksi kompetensi tahap 1. Masa sanggah ini masih akan
berlangsung hingga 18 Oktober 2021.
Sanggah diperuntukkan bagi peserta yang tidak lolos seleksi
kompetensi tahap 1. Sementara, untuk peserta seleksi yang lolos seleksi, akan
segera diangkat sebagai PPPK tanpa menunggu keseluruhan rangkaian seleksi PPPK
selesai.
"Jadi tidak menunggu tahap sampai selesai. (Peserta)
yang lulus tahap pertama ini nanti akan kami tetapkan Nomor Induk PPPK,"
terang Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada siaran langsung di Youtube
Kemendikbud RI.
Dalam kesempatan yang sama, Bima menjelaskan bahwa
pelaksanaan teknis penetapan Nomor Induk PPPK akan memanfaatkan sistem tanpa
cetak (paperless) dan tanda tangan elektronik.
Prosedur ini dinilai dapat mencegah praktik pencaloan yang
menawarkan pengangkatan PPPK dengan Surat Keterangan dan tanda tangan palsu.
"Jadi tidak ada lagi tanda tangan basah. Kami berharap
para peserta tidak percaya kepada calo-calo yang menjanjikan kelulusan peserta.
Karena tidak mungkin, karena kami telah melakukannya secara elektronik"
lanjut Bima.
Prosedur dan syarat pemberkasan sendiri baru akan diumumkan
setelah pengumuman pasca sanggah yang berlangsung pada 20 Oktober 2021
mendatang. Namun, syarat pemberkasan pada rekrutmen PPPK 2019 lalu dapat
dijadikan acuan untuk prosedur pemberkasan tahun ini.
Berikut syarat dokumen untuk pengangkatan dan penetapan Nomor Induk PPPK sesuai yang tercantum pada juknis:
1.
Dokumen Usul Penetapan Nomor Induk PPPK yang
dibubuhi stempel atau cap dinas dan pasfoto sesuai dengan yang ada di laman
https://sscasn.bkn.go.id
2.
Dokumen keputusan pengangkatan calon PPPK yang
ditetapkan oleh PPK
3.
Fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB)
4.
Satu set daftar riwayat hidup bermaterai yang
formulir isiannya sudah tercetak pasfoto di laman https://sscasn.bkn.go.id
5. Surat pernyataan yang berisi tentang:
ü Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama 2 tahun atau lebih;
ü Tidak pernah diberhentingan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri, maupun tidak pernah diberhentikan dengan tidak homat sebagai pegawai swasta, BUMN, atau BUMD. Syarat ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.
ü Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK TNI, Polri;
ü Tidak menjadi aggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditentukan oleh instansi pemerintahan.
6.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari
dokter pemerintah atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
pemerintah.
7.
Surat keterangan bebas Narkoba yang
ditandatangani oleh dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
pemerintah atau pejabat berwenang di badan pengujian zat narkoba.
8.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
9.
Surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi
pratama masing-masing instansi.
Perlu
digarisbawahi bahwa persyaratan ini masih dapat berubah sewaktu-waktu sesuai
dengan kebijakan rekrutmen PPPK Guru 2021 terbaru.
0 Comments:
Posting Komentar